BKM

189365928_116108940639455_8658206601540481777_n

BKM adalah singkatan dari Badan Keswadayaan Masyarakat, merupakan lembaga pimpinan kolektif organisasi masyarakat warga yang terdiri atas pribadi yang dipercaya warga berdasarkan kriteria nilai-nilai kemanusiaan yang disepakati bersama dan dapat mewakili himpunan warga dalam berbagai kepentingan. Keputusan dalam lembaga ini dilakukan secara kolektif melalui mekanisme rapat anggota BKM/LKM, dengan musyawarah menjadi norma utama dalam seluruh proses pengambilan keputusan

Adapun di Kelurahan Purwosari bernama BKM Menara. BKM ini sebagai pelaksana kegiatan pada Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda). Alhamdulillah di Kelurahan Purwosari pada Tahun 2021 mendapatkan Bantuan kegiatan CFW Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) menitikberatkan pada kegiatan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur yang dibangun melalui program KOTAKU maupun program IBM lain melalui swakelola masyarakat (BKM/LKM).

 FUNGSI BKM

  1. Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat.
  2. Pusat Pengembangan aturan
  3. Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan
  4. Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan
  5. Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat
  6. Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa
  7. Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah ataupun pihak ketiga (chanelling)